Jakarta-Kliktodaynews.com Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Laporan itu dilakukan masyarakat Sumatera Utara.
“Benar, KPK melalui persuratan telah menerima 1 berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Februari 2020.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dilaporkan enam orang warganya ke KPK terkait persoalan lahan di Sumut. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Edy lantas menilai pelaporan terhadapnya sudah mencemarkan nama baik.
Selain Edy, sejumlah nama lain yang dikabarkan turut dilaporkan seperti mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Para pelapor adalah enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II. Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah merujuk terhadap pencemaran nama baik dirinya. (RED/KTN)
Sumber : vivanews.com