Jakarta-Kliktodaynews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur yang saat ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Pengambilalihan kasus ini jika dalam perkembangannya ditemukan adanya unsur keterlibatan penyelenggara negara. Diketahui kasus ini kini masih berproses dimana Direktur PT Anugerah Langkat Makmur, Musa Idi Shah alias Dodi yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK pernah menangani kasus alih fungsi hutan menjadi kebun sawit di Riau. Dalam kasus kebun sawit tersebut, Gubernur Riau Annas Maamun kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha dan pemilik kebun kelapa sawit.
Saut menegaskan, secara definisi, korupsi yang ditangani KPK adalah yang dilakukan penyelenggara negara. “Misalnya bupati di sana (Langkat) pernah memberi izin kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit kepada PT Anugerah Langkat Makmur dengan gampang. Lalu, dia dapat sesuatu dari izin yang diberikannya, itu korupsi. Si pemberi tentu perusahaan itu,” kata Saut, Selasa (05/02/2019).
KPK, kata Saut, akan mempelajari jika ada laporan dari masyarakat mengenai alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur. “Tentu bisa didalami kalau ada indikasi atau informasi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus alih fungsi hutan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur dikirimkan saja ke KPK. Nanti pasti akan didalami dan bisa saja diambil alih dari penyidik Polda,” ujar Saut.
Sebelumnya, pada Rabu (30/1/2019) lalu Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Jalan Sei Deli, Medan. Perusahaan kebun sawit itu selama ini dikenal milik Anif Shah, ayah Dodi Shah dan ayah Wakil Gubernur Sumut Musa Rajek Shah.
Selain kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi gabungan dari berbagai direktorat di Polda Sumut menggeledah rumah Dodi Shah di perumahan mewah Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupupaten Langkat, luasnya lebih kurang 366 hektare.
“Kasusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus,” kata Tatan.(rmol/ktn)