Jakarta – Kliktodaynews.com Tersangka Laeli Atik Supriyatin (27) diketahui mengakses handphone Rinaldi Harley Wismanu (32) secara ilegal. Tersangka Laeli memaksa Rinaldi Harley Wismanu untuk menyebutkan password ponselnya dalam kondisi korban sedang sekarat usai dirusuk tersangka Djumadil Al Fajri (26).
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Rekonstruksi dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn SImanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara.
Diawali ketika tersangka Laeli dan korban berhubungan badan di dalam apartemen, kemudian tersangka Fajri memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali. Tersangka Fajri kemudian membekap korban dengan posisi ditengkurapkan.
“Adegan 12: tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban,” kata penyidik Iptu Sidik membacakan adegan rekonstruksi.
Korban awalnya menolak memberikan password handphone miliknya. Hal itu membuat tersangka Fajri emosi lalu menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali dipaksa untuk menyebutkan password ponselnya. Korban pun kemudian menyebutkan password HP miliknya dan tidak lama kemudian meninggal dunia.
“Adegan 14: tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan. Password kemudian diberikan. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia,” sebut Iptu Sidik.
Setelah korban meninggal dunia, kedua sejoli itu lalu memindahkan jasad korban ke dalam kamar mandi. Dengan menguasai ponsel miliknya itu, kedua tersangka bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.
“Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya. Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil korban,” kata AKBP Jean Calvijn.
Seperti diketahui, penyidikan polisi mengungkap motif dari kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah untuk menguasai harta korban. Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta di rekening korban.(Eric Vr/KTN)