Komite Keselamatan Jurnalis Mengecam Penahanan Jurnalis Asing Mongabay

Bagikan :

Kalimantan-Kliktodanews.com Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan Philip Jacobson, editor Mongabay. Tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan peruntukan ijin tinggal sesuai visa bisnisnya.

Aktivitas menghadiri audiensi DPRD merupakan aktivitas yang sah dan bukan merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum mana pun yang berlaku. Perbuatan Philip tersebut sama sekali bukan merupakan rangkaian aktivitas yang menyalahgunakan peruntukan visa yang dimilikinya.

Philip Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya karena pelanggaran visa bisnis oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan AMAN.

Tindakan Philip yang menghadiri audiensi tidak bisa dikategorikan dalam rangka tugasnya sebagai jurnalis. Tetapi kapasitasnya dalam melakukan monitoring dalam isu lingkungan hidup bersama AMAN. Tindakannya sama sekali bukan bentuk penyalahgunaan ijin dan visa. Perbuatan Philip sebagai bentuk upaya monitoring dalam kapasitasnya sebagai Human Rights Defender yang dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kami menduga kriminalisasi yang terjadi pada Philip juga berkaitan dengan posisi Philip sebagai editor Mongabay, media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan yang salah satunya terjadi di Indonesia. Beberapa berita yang pernah dimuat seperti kerusakan hutan di Papua, kerusakan hutan di Kalimantan dan wilayah kerusakan lingkungan lainya. Secara hukum hal tersebut sudah dijamin di dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2015, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas tindakan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam keras tindakan kriminalisasi jurnalis dan menuntut:

1. Presiden Jokowi segera memerintahkan aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi jurnalis dan pers, karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia dalam komunitas pers di Internasional. Selain itu juga Presiden Jokowi, harus memastikan keterbukaan informasi dan akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia atas dasar kebebasan pers, keterbukaan informasi dan hak asasi manusia;

2. Kantor Imigrasi Palangkaraya segera melepaskan dan membebaskan Philip Jacobson dari jerat pidana karena dalam kasus ini kami menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh jurnalis Mongabay Philip Jacobson.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), AMNESTI International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Narahubung: Sasmito Madrim (+62 857-7970-8669) Muhammad Isnur (+62 815-1001-4395) Ade Wahyudin (+62 857-7323-8190)

Sumber : AJI Indonesia

Bagikan :