Kewalahan, Jenazah Pasien Covid-19 di Jakarta Bakal Diangkut Menggunakan Truk

Pemprov DKI akan menggunakan truk berkapasitas 8 peti jenazah untuk mengangkut jenazah Covid-19 ke pemakaman.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
Bagikan :

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kewalahan untuk membawa jenazah pasien Covid-19 . DKI pun terpaksa menggunakan truk berkapasitas 8 peti jenazah untuk mengangkut jenazah Covid-19 ke pemakaman.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri membeberkan kondisi keuangan yang dialami oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Dinas tersebut, kata Edi, tengah kewalahan mengangkut jenazah Covid-19.

Edi melanjutkan, saat ini pihaknya menggunakan truk berkapasitas 8 peti jenazah untuk mengangkut jenazah Covid-19.“Dinas Pemakaman tidak sanggup nguburin, sudah capek semuanya ini baru jam 6 doang sudah 146 jenazah sisanya masih ditaruh. Hari ini akan diangkat karena ambulans tidak mungkin lagi, dengan truk berkapasitas delapan peti mati,” kata Edi saat menghadiri rapat di Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Edi menuturkan, anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan dinas itu terus membengkak. Serapan anggaran belanja tidak terduga atau BTT di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mencapai Rp13,02 miliar.

Adapun penggunaan dana itu untuk, pengadaan peti jenazah, baju alat pelindung diri (APD) senilai Rp4,63 miliar, penyaluran insentif bulan Januari hingga Maret 2021 mencapai Rp5,22 miliar dan pengadaan peti jenazah, masker sarung tangan karet senilai Rp3,16 miliar.

“Hanya satu tempat yang tersedia di Rorotan saja. Makanya ini akan bertambah lagi untuk biaya peti dan lain-lain,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau kesiapan TPU khusus jenazah yang terpapar COVID-19 di Rorotan, Jakarta Utara, pada Rabu (23/6). Anies ingin memastikan bahwa lahan pemakaman yang disiapkan sebesar tiga hektar bisa dikondisikan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga, lahan yang baru terpakai sebanyak 900 makam selama prosesnya diwajibkan melewati prosedur protokol kesehatan tersebut. (HUMASPOLRI/KTN)

Bagikan :