Kejagung Tetapkan Brigjend TNI YAK, Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahaan Angkatan Darat

Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews. Com
Brigadir Jenderal (Brigjend) TNI berinisial YAK ditetapkan Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Jumat (10/12/2021).

Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) sejak Maret 2019 terjerat dalam kasus dugaan korupsi TWP AD 2013-2020. Selain Brigjen YAK, JAMPidmil Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut keduanya tengah menjalani penahanan secara terpisah.

“Untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,” terangnya, Jumat (11/12/2021).

Sementara tersangka NPP, sambungnya, menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai Sabtu (10/12/2021) sampai 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, Leonard memaparkan YAK diduga mengeluarkan uang dari rekening TWP AD senilai Rp127,7 miliar untuk kepentingan pribadi.
Dia mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
Pihaknya meyakini, NPP menerima uang transfer dari YAK kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya.

Selain itu, Leonard mengatakan bahwa YAK dan NPP juga bekerja sama dengan pihak lain.
Mereka adalah Direktur Utama PT Indah Bumi Utama berinisial A, Kolonel Czi (Purn) CW, dan juga KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Menurut Leonard, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan investasi.
Yang mana ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No. Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Berdasarkan perhitungan oleh BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp127,73 miliar karena perbuatan kedua tersangka.

Mereka kini terjerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Kejaksaan Agung/Penerangan Mabes TNI

 

Bagikan :