Jakarta-Kliktodaynews Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola. Dia merupakan tersangka kelima belas yang telah ditetapkan polisi.
Joko Driyono adalah orang ke 15 ungkap Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
Menurutnya, saat ini polisi tengah memeriksa barang bukti yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan. Hal ini tak menutup ada tersangka lain dalam kasus ini.
Satgas Anti Mafia Bola menjadwalkan pemeriksaan Plt Ketum PSSI Joko Driyono pada Senin (18/2) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Akan dilakukan klarifikasi mengenai dugaan sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti.
“Senin (18/2) kita akan mintai keterangan saudara J dalam status sudah tersangka. Akan didalami terus oleh satgas dalam rangka untuk membongkar match fixing atau pengaturan skor di beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan, Liga 3 dari satgas sudah menetapkan beberapa tersangka, kemudian Liga 2 sudah beberapa tersangka,” ujar Dedi.
Penetapan Joko sebagai tersangka ini awalnya disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono. Dia menyatakan Joko sudah menjadi tersangka sejak Kamis (14/2).
“Ya (sudah tersangka), sejak Kamis,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2).
Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Anik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar. Sementara itu penyidik juga meyakini Mbah Putih, Nurul dan ML juga terlibat dalam sindikat Johar Lin Eng. Ketiganya menerima uang untuk praktek pengaturan skor.
Kemudian, polisi juga menetapkan 5 tersangka lain yang merupakan perangkat pertandingan yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor Persibara vs Persekabpas Pasuruan. Para tersangka yang merupakan perangkat pertandingan itu ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Central Banjarnegara untuk mengatur skor laga.
Anik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar. Sementara itu penyidik juga meyakini Mbah Putih, Nurul dan ML juga terlibat dalam sindikat Johar Lin Eng. Ketiganya menerima uang untuk praktek pengaturan skor.
Kemudian, ada juga 3 orang bernama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka diduga memasuki daerah yang telah disegel kepolisian dengan cara merusak police line. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tempat kejadian perkara perusakan ini adalah kantor Komisi Disiplin PSSI.
Sumber : Detik.com
Editor : Jos