Jurnalis dan Hukum Pers

Rudi Samosir
Bagikan :

Kliktodaynews.com

Oleh : Rudi Samosir

Hukum Pers menjadi dasar kelompok profesi jurnalis untuk melakukan kerja -kerja jurnalis di Indonesia. Payung hukum pers di ciptakan untuk melindungi segenap jurnalis, sehingga tidak lagi di bayangi ketakutan seperti kejamnya rejim orde baru masa itu.

Kebebasan pers dapat dirasakan paskah runtuhnya rejim Suharto tahun 1998 oleh mahasiswa dan segenap masyarakat indonesia, dengan tekanan krisis moneter saat itu. Dimasa itu bukan pers saja yang tidak dapat berbicara lantang, rakyat juga dibungkam jika berani melawan maka, ABRI (TNI saat itu) pada tingkatannya akan terlibat untuk mencari serta melakukan hal diluar kewajaran. Sebab, dianggap musuh negara.

Masa itu, sebelum Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers muncul, pemerintah masih memakai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, dan diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 kemudian diubah lagi menjadi Undang-unang Nomor 21 Tahun 1982. salah satu poin mengatakan setiap penyelenggaran Pers memerlukan ijin penerbitan dari pemerintah yang disebut Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sehingga, memang jika dianggap bertentangan dengan pemerintah maka ijin langsung saja di cabut. Ini bertentangan dengan kebebasan pers. Selain itu, tentang Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Tolak juga itu diatur oleh pemerintah. Sehingga, letak kebebasan pers-nya di ragukan.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Munculnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers angin segar bagi Pers dan Perusahaan Pers. Dimana kebebasan dibuka selebar-lebarnya sehingga semua Jurnalis

saat ini, bebas melakukan peliputannya sesuai dengan KEJ. Namun, kebebasan ini juga menjadi ancaman. Sebab, tidak perlu memiliki standar jurnalistik sudah dapat beraktifitas dengan produk jurnalistik. Ini menjadi tantangan dikalangan Dewan Pers dan Organisasi Pers.

Hal inilah mungkin melahirkan gagasan dari komunitas organisasi pers dan dewan pers mendorong agar profesionalisme jurnalis ditingkatkan lewat UKW / UKJ, sehingga seiring waktu jurnalis yang tidak mampu secara profesional akan mundur dengan sendirinya. Memang, tidak dapat dikatakan hanya selembar legalitas saja mengatakan bahwa seorang jurnalis sudah kompeten. Bisa jadi seorang jurnalis tidak memiliki kompetensi justru lebih profesional dan memahami UU.

Ada hal yang menjadi dilema dikalangan pers terkait UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebab, pada pasal 45 ayat 3 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Media Online selalu menggunakan saluran internet untuk melakukan distribusi ataupun transmisi dan ini terkadang diteruskan oleh jurnalisnya melalui media sosial. Terkadang hal ini dijadikan jerat hukum oleh pihak yang tidak senang dengan pemberitaan tersebut. Dan ini menjadi ketakutan bagi jurnalis khususnya media online. Hal ini kiranya perlu di pertegas sehingga tidak mengahalangi kebebasan pers.

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers wujud demokrasi pers di indonesia. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,

media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Kesimpulan

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah wujud kebebasan pers paskah reformasi dan tantangan saat ini adalah banyaknya media dan jurnalis melakukan aktifitas tanpa standar kompetensi dan jika sudah memiliki kompetensi apakah yang berbeda didapatkan oleh seorang jurnalis nantinya.

Artikel ini di buat untuk sebagai salah satu syarat mengikuti Uji Kompetensi Jurnalistik (UKJ) Aliansi Jurnalis Inedpenden (AJI) di Medan 6 -8 Maret 2020.

Bagikan :