PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com|| Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.
Sebagaimana UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Napotisme pada Bab II Pasal 2 menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada Pasal 5 ayat 3 jelas menerangkan “Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
Demikian dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari media Kompas, Selasa (3/12/2019).
Febri menjelaskan berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
“Hingga saat ini KPK masih menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing masing tentang wajib lapor LHKPN,” ujar Febri kala itu.
Mengacu pada Pepres RI Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara pada Pasal72 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang artinya Staf Khusus merupakan Jabatan Tinggi Negara dan diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK.
Saat ini, Selasa (13/2/2024) beredar informasi, Bane Raja Manalu yang merupakan Staf Khusus Kemenkumham yang saat ini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut 3 dari Partai PDI Perjuangan, disebut-sebut belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Bahkan ada selentingan dimana setelah mendaftar sebagai Caleg, Bane Raja Manalu sering melakukan kunker maupun kegiatan sebagai Staf Khsusus Kemenkumham tetapi diduga adanya kampanye terselubung.
Dalam pencarian pada halaman KPK, Selasa (13/2/2024) pada pelaporan LHKPN dengan melakukan pencarian LHKPN atas nama Bane Raja Manalu dan melalui pencarian Staf Khusus Kemenkumham tetapi tidak ada hasil.
Seorang Praktisi Pendidikan di Kota Pematangsiantar Agus M Siahaan, M.Kom, sangat menyayangkan berita Bane Raja Manalu tidak melaporkan ke LHKPN. Menurut Agus, selaku staf khusus Kemenkumham RI, juga Calon Legislatif untuk DPR RI, Bane Raja Manalu seharusnya taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun sayangnya Bane malah mencerminkan sikap yang tak layak jadi panutan,” sebut Agus kecewa. (Tim/Red)