JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Baru baru ini Polri berhasil menggrebek tujuh lokasi yang diduga tempat operasional sindikat pinjaman online Ilegal di Jakarta. Dan dari Kalimantan Barat polisi daerah Kalimantan Barat juga menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol, PT SRD, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dilansir dari tempo.co, Minggu (17/10/2021), Badan Reserse Kriminal Polri mencatat sebanyak 371 aduan kejahatan pinjaman online (pinjol) sepanjang 2020-2021. Data itu merupakan akumulasi kasus dari seluruh kepolisian daerah (polda) jajaran dan Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, dari 371 laporan yang masuk, 91 di antaranya telah diungkap. Lalu, delapan kasus sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara sisanya masih tahap penyelidikan.
“Mengapa kok terkesan lamban? Perlu saya sampaikan bahwa fintech (financial technology) memiliki karakteristik tertentu sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar,” ujar Helmy saat dikonfirmasi pada Ahad, 17 Oktober 2021.
Helmy menjelaskan, penyidik perlu melihat secara utuh dalam mengusut kasus kejahatan pinjaman online. Mulai dari pesan berantai yang dikirim serempak kepada seluruh sasaran hingga sampai ke proses peminjaman.
Selain itu, berdasar laporan dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada lebih dari 3.000 akun yang telah diblokir, di mana terkadang penyidik juga harus menyelidiki ribuan akun tersebut.
“Sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan, tapi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja,” kata Helmy.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menghukum penyelenggara pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Menurut Sigit Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepolisian untuk menindak kejahatan pinjaman daring.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Kapolri Sigit melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021. (TIM/KTN)