DEPOK – Kliktoday.com DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Depok 2021, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu ( 07/04 /2021).
Raperda yang akan dibahas antara lain, Raperda Kota Depok Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Mayat, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun 2020.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, di dalam pembahasan, baik di komisi maupun di Badan Pembentukan peraturan Daerah DPRD Kota Depok, pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional.
Pihaknya pun sadar, untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya. Maka diperlukan investasi yang sangat besar. Oleh karena itu, fraksi PDIP Perjuangan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Asasta Kota Depok.
Dalam rangka pembahasan Raperda tersebut Fraksi PDIP Perjuangan memberikan beberapa catatan. Antara lain :
Penyertaan Modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Keberadaan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. Oleh karena itu dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memeberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Depok.
Meskipunakan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah ( PD ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) namum peran Pemerintah Kota harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan.
Terkait dengan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakan dan Penguburan mayat , Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya perbaikan manajemen pelayanan penguburan. Termasuk didalamnya adalah perbaikan prosedur pemakaman yang meringankan dan mempermudah pelayanan pemakaman.
Adapau harapan setelah Raperda ini disetujui, yaitu Sosialisasi langsung yang dilakukan oleh pihak UPT Pemakaman kepada masyarakat sehingga tercipta transparansi prosedur termasuk didalamnya adalah mengenai tarif dan waktu retribusi ulang tanah.
Penambahan Sumber Daya Manusia yang ada di UPT Pemakaman terlihat dari kurangnya pelaksanaan penagihan retribusi sewa ulang tanah harus diimbangi dengan jumlah yang mencukupi, agar hasil yang didapatkan bisa lebih maksimal.
Perlu adanya penyediaan fasilitas tempat berupa loket khusus untuk melakukan pembayaran retribusi agar dapat memudahkan proses pembayaran bagi ahli waris serta dapat mendukung pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Sementara itu dari Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menuturkan, setelah melihat dan membaca Laporan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2020, secara umum pihaknya bisa memhami dan memaklumi dari maksud arah laporan Walikota mengenai apa yang telah diperbuat, direalisasikan sesuai dengan program-program yang telah tersusun dalam dokumen penting yang berupa APBD pada tahun 2020 yang lalu.
Dalam hal ini, Walikota beserta seluruh organisasi perangkat daerah secara maksimal berupaya agar program apa yang telah teruang dalam APBD dapat direalisasikan dan diwujudkan secara nyata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih perhitungan anggaran sebelumnya ( Silpa ) realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 670, 655, 917, 064, 55 atau sebesar 100% dari target. Dan, realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 74, 094, 500, 000. 00 atau 100% berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD Kota Depok 2020, sebagaimana disampaikan Pemerintah Kota Depok.
Maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan silpa tahun 2020 Rp. 457, 074, 299, 366.00 maka dengan ini Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Depok lebih semangat dan terarah menggunakan anggaran agar dapat terwujud masyarakat Kota Depok yang lebih baik.
Ihwal tiga Raperda lain, pihaknya melihat terdapat beberapa catatan yang akan menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya.
Dalam menjamin kesediaan kebutuhan air minum atau air bersih pemerintah diharapkan menjamin kesediaan air minum untuk masyarakat Kota Depok, maka dari itu dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut harus jelas, transparan dan kemandirian.
Pemerintah daerah juga harus memiliki sumber daya manusia di dalam perusahaan air minum tersebut yang benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan dapat lebih membawa perusahaan daerah tersebut lebih baik kedepannya. Adapun di dalam perhitungan tarif air minum didasarkan pada keadilan, mutu pelayanan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas.
Dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut yang akan menjadi perusahaan perseroan daerah maka akan berbeda dengan perusahaan air minum yang lalu.
(RINA/KTN)