BOLTIM – Kliktodaynews.com|| Eks Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, diduga jadi korban penganiayaan sampai hidungnya robek. Penganiayaan itu disebut karena masalah utang-piutang.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Mulyanto mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (29/12) malam. Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK,” kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (31/12) malam.
Kronologi Kejadian
Mulayanto menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan utang-piutang. Saat itu, korban mendatangi rumah AJ, untuk menyelesaikan utang dengan terduga pelaku.
Terduga pelaku pun menanyakan perihal uang dipinjam korban lantaran ingin digunakan untuk keperluan keluarga. Menurut Mulyanto, situasi sempat memanas namun dapat ditengahi oleh Kapolres Kotamobagu AKPB Irham Halid.
“Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka,” ujar dia.
Menurut dia, kedatangan Kapolres Kotamobagu setelah diundang keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Kapolres yang saat itu hadir mengingatkan keduanya agar persoalan utang piutang diselesaikan baik-baik.
“Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik,” kata Mulyanto.
Namun karena melihat keadaan sudah memanas, Kapolres pun kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan lokasi tersebut.
“Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka,” ujar dia.
Kemudian Kapolres mendengar jeritan ‘adoh’ dari korban. Kapolres pun langsung berbalik badan dan kembali untuk memisahkan keduanya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan, terduga pelaku dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.
“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” tegasnya.
Mulyanto mengatakan, AJ alias AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tutup dia.
Sumber : merdeka.com