Hibah Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun yang Telanjur Disanjung Publik ternyata Prank

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan : Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Bagikan :

SUMATERA SELATAN – Kliktodaynews.com|| Sebelumnya publik dikejutkan dengan aksi sosial ‘luar biasa’ yang dilakukan seorang pengusaha yang memberikan dana bantuan sosial untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.

Pemberian dana bantuan triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Pemberinya merupakan keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum (alm) Akidi Tio dikutip dari cnbcindonesia.

Setelah sepekan berlalu, uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio diduga ternyata tidak ada.

Kabarnya anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus prank hibah Covid-19 sebesar Rp 2 triliun yang telanjur disanjung publik ternyata diduga hoaks (berita bohong).

Informasi yang dihimpun Heriyanti dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel , Senin (2/8/2021).  Heriyanti langsung dibawa masuk ke dalam ruangan lantai dua Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dilansir dari  tribunnews., Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

“Ternyata Uang 2 triliun tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak,” ujarnya, senin (2/8/2021).

“Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka,” kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

“Bapak setuju kita penjarakan dia,” kembali Ratno bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

“Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu),” ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

“Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti. (TIM/KTN)

Bagikan :