JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kementerian Perhubungan putuskan besaran tarif angkutan umum seperti bus AKAP kelas ekonomi dan tarif ojek online, Rabu (7/9/2022).
Berikut adalah tarif baru berdasarkan KP baru tahun 2022 yang akan mulai berlaku 10 September 2022.
A. Zona 1:
– Sumatera dan sekitaranya
– Jawa dan sekitarnya kecuali Jabodetabek.
– Bali
B. Zona II:
-Wilayah Jabodetabek
C. Zona III
– Kalimantan dan sekitarnya
– Sulawesi dan sekitarnya
– Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
– Kepulauan Maluku dan sekitarnya
– Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran kenaikan tarif baru 2022 dibandingkan dengan KP 548/2020, sebagai berikut:
1. Besaran Biaya Jasa Zona I:
a. Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km jadi Rp 2.000/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.300/km jadi Rp 2.500.
c. Biaya jasa minimal (4 km pertama) dengan rentang biaya jasa dari antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, jadi Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona II:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.250/km, naik jadi Rp 2.550/km.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.650/km, naik jadi Rp 2.800/km.
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500, naik jadi Rp 10.200 s/d Rp 11.200).
Zona III:
a. Biaya jasa batas bawah dari Rp 2.100/km naik jadi Rp 2.300.
b. Biaya jasa batas atas dari Rp 2.600/km, naik jadi Rp 2.750
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, naik jadi Rp 9.200 s/d Rp 11.000.
Sumber : beritasatu.com