Jakarta – Kliktodaynews.com Mulai 1 Februari 2021 cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020. Artinya, harga rokok naik mulai hari ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020) mengatakan “Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” ucapnya.
Kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.
Kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang (RED/KTN)