Probolinggo-Kliktodaynews Dua debt collector di Probolinggo diamankab polisi karena dianggap telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang memiliki utang. Dua penagih utang tersebut diduga telah memukul korban dengan helm.
Polisi mengamankan Endi (46) dan Anang Sugianto (32). Endi merupakan warga Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Anang warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.
Keduanya diamankan petugas setelah dilaporkan Oky Elmawanda (25), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terkait pengancaman. Selain itu, dua penagih utang itu dinilai melakukan kekerasan terhadap Oky.
Tapi para pelaku tidak mengakuinya. Mereka mengaku hanya mencegat di depan kantor MPM Finance, Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
“Kami hanya mencegat ia (korban) di depan Finance, lalu kami bawa masuk ke kantor Finance,” kata Anang, Jumat (1/3/2019).
Akan tetapi sanggahan kedua terduga berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi. Saat kejadian, keduanya tidak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm lantaran menolak menyerahkan motornya.
Saat kejadian, keduanya tidak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm lantaran menolak menyerahkan motornya.
br>
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami kejadian serupa. Kapolresta mengaku akan menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan disertai kekerasan.
“Tentunya karena merampas disertai kekerasan, itu tidak dibenarkan. Kita akan tindak tegas bentuk-bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Sumber : detiknews.com
Editor : JS