MALANG – Kliktodaynews.com Salah satu guru sekolah di Malang, Jawa Timur yang sudah 13 tahun mengabdi di sana dipecat lantaran terlilit utang dari pinjaman online (pinjol)
Dia juga mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak sanggup lagi menghadapi teror kejam para penagih utang itu. Bahkan, lanjut dia, debt collector juga mengancam akan membunuhnya.
Singkat cerita, awalnya Melati (bukan nama sebenarnya) meminjam uang Rp 2,5 juta untuk membayar biaya kuliah S1 guna memenuhi syarat tetap menjadi guru TK di Malang, Jawa Timur. Namun utangnya ke pinjaman online (pinjol) membengkak menjadi Rp 40 jutaan.
Melati mencoba meminjam ke aplikasi pinjol karena banyak pertimbangan. Cukup kirim foto KTP dan rekening bank, uang pinjaman ditransfer ke rekeningnya. Namun bunga pinjol sangat tinggi. Ia mencontohkan meminjam uang Rp 1,8 juta.
“Tapi uang yang saya terima Rp 1.200.000,” kata Melati.
Karena masih ada kekurangan uang Rp 1,3 juta, Melati meminjam ke pinjol lain agar bisa mendapat Rp 2,5 juta. Alhasil, ia meminjam dari tiga pinjol untuk bisa mendapatkan Rp 2,5 juta. Namun uang yang harus dikembalikan bisa dua kali lipatnya karena dikenai bunga. Apalagi ditambah bunga.
“Apabila dilihat dari biaya potongan dan bunga yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman online tersebut, sangat mencekik leher saya. Tapi apa hendak dikata, di satu sisi kondisi keuangan saya terbatas dan di sisi lain harus menyelesaikan kuliah saya, apalagi sudah semester akhir, maka tanpa berpikir panjang saya menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh mereka,” ucap Melati.
Kesulitan mulai timbul ketika waktu pembayaran jatuh tempo. Melati pun pinjam melalui aplikasi lain lagi untuk mengajukan pinjaman di 2-3 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda untuk membayar tagihan sebelumnya. Gali lubang tutup lobang terpaksa dilakukan karena Melati mendapat teror dan tagihan dari pinjol sebelum-sebelumnya.
“Karena saya tidak punya dana untuk membayar, jadi saya pinjam lagi dan terus pinjam lagi supaya saya bisa membayar tagihan yang sudah tanggal jatuh tempo. Sampai pada akhirnya menumpuk banyak antara Rp 30-Rp 40 juta di 24 aplikasi pinjaman online yang berbeda-beda,” kisah Melati.
Mengetahui utangnya sudah bengkak menjadi Rp 40 juta, Melati meyakinkan diri untuk menghentikan utang pinjol untuk bayar utang ke pinjol sebelumnya. Namun teror dan intimidasi yang didapat.
Akhirnya Melati mencoba mencari bantuan kepada advokat Slamet Yuono. Melati kemudian diberi berbagai alternatif penyelesaian secara hukum dan nonhukum. Jalur penyelesaian hukum ditempuh dengan melaporkan ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ke Mabes Polri. Hingga kini proses hukum itu masih berjalan.
Sumber : detik.com