LAMPUNG – Kliktodaynews.com|| Sengketa Impormasi Publik Antara Pemantau Keuwangan Negara melawan Kepala Kampung Negri Agung dan Kepala Kampung Sunsang Kecamatan Negri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung,Kamis (29/7/2021).
Berawal dari sengketa Informasi di Komisi Impormasi Publik Lampung beberapa waktu lalu yang berujung penolakan oleh Komisi Informasi Lampung serta berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negra Lampung.
-Gugatan PKN terhadap Kakam Negeri Agung di PTUN dg No Perkara Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL.
-Gugatan Perkara Nomor 14/G/KI/2021/PRTUN BL atas Kampung Sunsang.
Persidangan Sengketa Informasi berdasarkan keputusan majelis Hakim PTUN Lampung telah memenangkan Pemohon dalam hal ini Team PKN RI Way Kanan Korwil Lampung .
Mudah mudahan dengan Hasil keputusan Hakim yang Mulya dapat menegakan Keadilan bagi rakyat Indonesia ungkap Ketua umum PKN RI Patar Sihotang ,S.H,.M.H melalui Korwil Lampung Dafi’an dan seluruh Team PKN RI Way Kanan.(**)