JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, ia dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.
Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com