MANDAILING NATAL – Kliktodaynews.com|| Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) 10 juta perkepala desa se-Kabupaten Madina ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Selasa (14/09/2021).
Surat laporan DPD PSI Madina dengan nomor : 034/A/PSI-MN/XI/21 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Madina tersebut dilayangkan DPD PSI Madina, setelah banyak menerima laporan, informasi dan bukti dari para kepala desa yang ada di Kabupaten Madina.
Ketua DPD PSI Madina, Bro Abdul Khoir Nasution usai menyerahkan laporan ke Kajari Madina menerangkan Pelaporan ini bertujuan untuk membersihkan Kabupaten Madina dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) seperti kalimat yang disampaikan presiden RI, Ir Joko Widodo dalam setiap pidatonya, agar Bangsa Indonesia ini maju dan berkembang serta terbebas dari KKN.
Kemudian sambungnya, seperti semboyan PSI, “Hadir & Kerja untuk rakyat”. Disini segala keluh kesah para kepala desa terkait adanya indikasi pungli sebesar Rp10 juta rupiah yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab harus di usut tuntas oleh pihak Kejari Madina.
“Untuk mengusut tuntas indikasi pungli Rp10 juta perkepala desa ini, kita yakin dan percayakan kepada Kejari Madina akan bekerja profesional untuk mengusutnya”.sebutnya
Lalu, selain laporan yang kita berikan, kita dari DPD PSI Madina juga telah memberikan bukti-bukti awal terkait indikasi pungli Rp10 juta perkelapa desa yang telah meresahkan tersebut.
Terkait surat laporan ini, kita juga akan mengirim surat tembusannya ke DPP PSI, DPW PSI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut)”.terangnya
Ditambahkannya, terkait adanya dugaan pelecehan simbol negara pada kepala lambang burung garuda yang menghadap kekiri di pet Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang belakangan ini telah viral di Kabupaten Madina.
DPD PSI Madina juga telah membuat laporan ke Polres Madina pada Senin (13/09/2021), agar oknum pelaku penyedia foto tersebut diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”.tegasnya mengakhiri (Jeffry Barata Lubis/KTN)