DKPP RI Periksa Komisioner Bawaslu Siantar Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ket. Foto : Dedi Wibowo Damanik Pengadu I (kanan), Nico Nathanael Sinaga Pengadu II (kiri)/dkpp.go.id
Ket. Foto : Dedi Wibowo Damanik Pengadu I (kanan), Nico Nathanael Sinaga Pengadu II (kiri)/dkpp.go.id
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KKEP) yakni tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar beserta satu Koordinator Kesekretariatan dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Kelima penyelenggara yaitu antara lain Suhadi Sukendar anggota Bawaslu Provsu, Nanang Wahyudi Harahap, Muhammad Syahfii Siregar, Junita Lila Sinaga (tiga komisioner Bawaslu Siantar), dan Ilham Syahputra Harahap selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Siantar.

Sidang yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (30/4/2021) menghadirkan dua pengadu yaitu Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga.

Sesuai dengan pokok aduan yang didalilkan bahwa para teradu diduga telah melanggar protokol kesehatan pada kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja yang dilaksanakan di Niagara Hotel, Kabupaten Simalungun, pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2021.

Menurut pengadu pada saat berjalannya sidang, pengadu menyampaikan bahwa sesuai dengan undangan yang diberikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Pematangsiantar, bahwa kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut. Namun, ada kegiatan diluar dari agenda yang sudah dijadwalkan.

“Menurut jawaban teradu, bahwa ada kegiatan yang diinisiasi oleh para undangan (Panwascam) membuat satu acara yang disebut Malam Keakraban (Makrab). Nah, pada acara tersebut, mereka teradu ikut didalamnya dapat dibuktikan dari video dan foto yang sempat beredar. Awalnya kami melihat adanya pemberitaan di salah satu media online. Setelah itu, kami mengumpulkan informasi dan data-data pendukung guna meneruskan aduan ke DKPP RI,” ucap Dedi, Minggu sore (2/5/2021).

Dedi menjelaskan, bahwa pada Minggu malam, 31 Januari 2021, mereka (teradu-red) melakukan acara Malam Keakraban. Pada acara tersebut, beberapa rangkaian aktivitas seperti menari balon dengan tidak memperhatikan Social Distancing, tak memakai masker, serta adanya minuman botol beralkohol.

Ditambahnya, para teradu pada saat memberikan jawaban dihadapan majelis sidang, beberapa teradu tidak merasa keberatan dan ikut mengkonsumsi minuman botol beralkohol tersebut.

Pada nota jawaban teradu Nanang, Syahfii, dan Lila, pihaknya menegaskan bahwa 14 hari setelah kegiatan tersebut terlaksana, tidak ada yang mengalami sakit ataupun terpapar Covid-19.

Menurut Nico yang juga sebagai pengadu, bahwa pemahaman tentang regulasi, yang menurut hematnya dengan adanya regulasi terkait pembatasan skala kegiatan di masa pandemi Covid-19, bukanlah menunggu terjadinya ada korban. Melainkan, regulasi tersebut mengedepankan tindakan preventif yang artinya lebih baik mencegah.

“Melihat nota jawaban teradu (Bawaslu Siantar), saya sendiri bingung bagaimana para teradu memahami regulasi terkait pembatasan skala kegiatan di masa pandemi Covid-19. Menurut saya, regulasi yang dibuat itu untuk mengedepankan tindakan preventif. Itu sebabnya pemerintah menginstruksikan untuk memakai masker, menjaga jarak, dilarang berkerumun, mencuci tangan, dan sebagainya,” ungkap Nico.

Nico juga menambahkan, pihaknya telah melampirkan barang bukti screenshoot komentar Nanang dan Syahfii yang menginstruksikan kepada Panwascam beserta jajaran agar tidak mempublikasi kegiatan Malam Keakraban.

Nico memiliki perspektif tersendiri terkait barang bukti yang dilampirkannya. Menurutnya, kalau memang kegiatan tersebut tidak keliru ataupun dapat merugikan pihaknya, Nanang dan Syahfii tidak perlu sampai menginstruksikan para Panwascam beserta jajaran untuk tidak mempublikasi. Bahkan, sudah sempat terpublikasi di media sosial yang juga menjadi bahan pemberitaan media.

Disisi lain, Dedi menyoroti soal penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk digunakan penyelenggara.

“Kegiatan yang di Niagara Hotel sudah pasti menggunakan uang negara ataupun lebih tepatnya uang rakyat. Dibuktikan dari surat undangan Bawaslu Siantar yang melakukan kegiatan selama tiga hari, dihadapan majelis sidang saya sampaikan, apakah memang dibenarkan penggunaan anggaran diluar dari agenda kegiatan yang sudah dijadwalkan. Yang saya maksud adalah, fasilitas yang diberikan pihak hotel adalah untuk kegiatan Bawaslu. Pada faktanya, ada kegiatan hura-hura diluar dari kegiatan yang sudah dijadwalkan. Semoga DKPP RI dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya. Kami memohon dan meminta agar DKPP RI memberikan putusan dengan memberhentikan secara tidak terhormat,” tutupnya. (REL/KTN)

Bagikan :