Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia

TIM Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan penyeludupan 10 pekerja migran asal Indonesia ke Malaysia di Perairan Pulau Putri Kecamatan Nongsa Batam, Kamis (02/09/2021)
Bagikan :

KEPRI – Kliktodaynews.com|| TIM Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan penyeludupan 10 pekerja migran asal Indonesia ke Malaysia di Perairan Pulau Putri Kecamatan Nongsa Batam, Kamis (02/09/2021)

Dua pelaku, Lilik Suprapto alias Lilik (29) dan Risman Danil Sitompul alias Risman (27) ditetapkan sebagai tersangka pemasok-oenyeludup tenaga kerja migran menggunakan Speedboat.

Informasi dihimpun dari keterangan Humas Bid Polda Kepri, Jumat (03/09/2021), awalnya Tim Satya memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal tujuan Malaysia menggunakan Speedboat.

Dari informasi, dilakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai nelayan di perairan tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, ditemukan Speedboat pembawa pekerja migran sedang berlayar kemudian di kejar dan berhasil dihentikan.

“Speedboat warna biru tanpa merk bermesin tempel merek Yamaha 1×60 PK berlayar dari Tanjung Riau. Pulau Batam tujuan Malaysia dinahkodai Lilik Suprapto dan Risman Danil Sitompul” Ujar Bid Humas Polda Kepri .

Kedua pelaku didapati membawa 10 pekerja migran asal Indonesia lslu di giring menuju dermaga Dit Polairud Polda Kepri di Sekupang Batam untuk diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut .

Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana paling lama 10 Tahun Penjara (LD/KTN)

editor: BAY – kliktodaynews.

Bagikan :