Diperiksa Lebih Dari 20 Jam, Anita Kolopaking Ditahan Bareskrim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Anita Dewi Kolopaking atau Anita Kolopaking merupakan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Kasus pelarian Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama termasuk beberapa jenderal dan anggota kejaksaan.

Tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diperiksa lebih dari 20 jam oleh penyidik Bareskrim Polri. Usai diperiksa, Bareskrim Langsung melakukan penahanan terhadap pengacara Djoko Tjandra ini.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Awi mengatakan Anita dicecar 55 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung. Anita mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri. (RED/KTN)

Bagikan :