BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Ada indikasi dugaan atas kegiatan turap penahan tanah di pinggiran sungai di desa suka raja kecamatan air putih kabupaten batu bara, dengan menggunakan kawat Palganis tingkat dua. Pasalnya kegiatan ini tidak menunjuk sikap keterbukaan informasi publik pada masyarakat umum. Jum’at (20/8/2021)
Pantauan awak media, bahwa kegiatan tersebut tidak memampangkan plang, sehingga timbul dugaan, bahwa kegiatan tersebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyedia jasa dan atau rekanan, dan membuat warga (pemerhati lingkungan) semakin geram akibat tidak ada plang. jIU
Terdapat dihalaman LPSE Provinsi Sumatera Utara dengan kegiatan Rehabilitas Tanggul pada Sungai Sipare-pare Kec Air Putih dari Satker Dinas Sumber Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu. Mata anggaran sebesar Rp 1.276.641.910,00 yang dilaksanakan oleh Cv RM Jl. PWS Gg Anda No. 11 A – Medan (Kota) – Sumatera.
Namun hal ini belum bisa dipastikan, jika perusahaan Cv. RM sebagai pihak pelaksana kegiatan tersebut.
Tetapi lokasi kegiatan tersebut, sangat tepat pada halaman LPSE Provsu.
Menurut salah satu sumber menuturkan, kegiatan ini belum lama dikerjakan, namun nama kegiatannya yang menjadi tanda tanya bagi mereka. Kegiatan ada, plang tidak ada. Cetus sumber
Ditelusuri pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan ini, maka di coba konfirmasi PPK SDA Provsu dengan yang bermarga Nababan tidak menjawab panggilan dari No 0822 2519 1912 ke No 0822 5584 x7xx.
Kemudian di kirim pesan juga tidak membalas atas informasi yang di sampaikan.
Sisi lain , Maryono ST bersama Alfatih menghimbau kepada pihak penyedia jasa dan instansi satker SDA provsu bekerjalah secara profesional, sebab kegiatan ini bukan dana pribadi, tetapi dana rakyat yang bersumber dari APBD Provsu.
Tambahnya, instansi aparat penegak hukum dapat kiranya menelusuri kegiatan tersebut, diduga kegiatan ini menuai kecurangan. Tutup nya (STAF07/KTN)