Diduga Penggunaan Dana Desa Nagori Bosar Galugur Abaikan UU KIP Dalam hal Transparansi

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

Untuk itu, Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat penting dalam penggunaan anggaran, setiap kegiatan juga harus transparan kepada masyarakat atau publik.

Namun sepertinya tidak dengan Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terpantau Pemerintah desa tersebut tidak memasangkan papan Informasi kegiatan atau papan APBDES di dinding kantor Desa. Padahal Pemasangan papan APBDES itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu sepertinya diabaikan oleh Pangulu Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang bernama E. Sitorus.

Pasalnya dilokasi kantor desa Bosar Galugur papan APBDES tak terlihat (tak terpasang) seolah-olah sengaja diabaikan, sehingga disinyalir Pangulu Bosar Galugur tak taat aturan dan ini sudah melanggar aturan dari Undang–Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal Kegiatan yang menggunakan Dana Desa sudah semestinya harus dikerjakan secara transparan ke masyarakat atau ke publik.

Sayangnya saat awak media tiba dilokasi kantor Pangulu Bosar Galugur untuk meminta penjelasan ke perangkat atau kaur Desa Bosar Galugur suasana kantor sudah sepi alias tutup, padahal waktu masih menunjukkan pukul 13.30 Wib.

Kemudian awak media bertemu dengan Koordinator Kecamatan bermarga Manurung, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Dia menjawab. Bahwa hal itu Uda kami sampaikan ke TPK, agar segera dipasang, namun karena masih ada perubahan PABDes saya rasa sekalian dirubah bang, Katanya.

Sementara TA Pendamping Kabupaten Royani Harahap, saat ditanya, Dia menyampaikan bila tak ada perubahan PABDes seharusnya sudah dipasang, jika tidak dipasang ada apa dengan Nagori Tersebut, Ucapnya melalui pesawat telepon.

Untuk diketahui papan APBDES itu bukan sekedar formalitas. papan APBDES adalah berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik dan memuat semua rinciannya.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Pangulu Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, ada dugaan kesengajaan menutupi papan transparansi atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD/DD Tahun 2021.

Dengan ini diminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kedesa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, dalam hal ini komisi 1 DPRD Simalungun juga harus bertindak melakukan memeriksa, peninjauan atau biasa disebut dengan Sidak ke Nagori Tersebut. (B.Sirait)

Bagikan :