SERBELAWAN – Kliktodaynews.com|| FORUM Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Dolok Batu Nanggar terdiri dari jajsran Polsek Serbelawan, Koramil 05/SBL, Pemerintah Kecamatan termasuk Kelurahan Serbelawan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, menggelar Ops Yustisi dan membubarkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, Sabtu (14/08/2021)
Kegiatan masyarakat yang dibubarkan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Dolok Batu Nanggar ini berupa 2 hajatan pesta pernikahan serta pembubaran keramaian di Cafe, tempat makan serta tongkrongan lain di Kelurahan Serbelawan.
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mengatakan, pada Sabtu 14 Agustus 2021 pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada kegiatan masyarakat di jalan Pattimura Lingkungan II Perluasan Barat Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun sedang melaksanakan hajatan pesta pernikahan yang di duga menimbulkan kerumunan tamu undangan sehingga terindikasi melanggar Protokol Kesehatan dalam pengendalian penyebaran Covid 19″. Ujar Abdullah Yunus, Minggu (15/08/2021) siang
Mendapat informasi, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala SH bersama Bhabinkamtibmas AIPTU AD, Harahap, BRIPKA Jumino serta Babinsa Personil Koramil 05/SBL SERDA Wawan Santoso dan Lurah Serbelawan Lasma Damanik S.Sos mendatangi dan membubarkan hajatan pesta pernikahan anggota keluarga TR Tambunan (59) pensiunan Polri, warga jalan Patimura Lingkungan II Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun. Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 17.00 WIB
Dikatakan Kapolsek. Dilokasi pesta ini memang terjadi kerumunan tamu lebih kurang 50 orang dan banyak warga tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak sehingga dikhawatirkan dapat terjadi penyebaran Virus Covid 19″. Ungkapnya
HARI yang sama sekira pukul 21.00 WIB. Tim Satuan Tugas Covid 19 ini membubarkan hajatan pesta pernikahan di keluarga Tawardi (65) warga Huta Negeri Lawan Nagori Dolok Kataran Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
“Di lokasi pesta ini juga terjadi kerumunan tamu undangan dan banyak warga yang tidak memakai masker. Gugus Tugas membubarkan pesta ini karena terindikasi melanggar Prokes”. Ungkap Abdullah lagi
Sebelum membubarkan pesta, Gugus Tugas lebih dulu menghimbau dan memberi pencerahan kepada pemilik hajatan dan warga di lokasi pesta perihal efek kerumunan seperti ini tidak menutup kemungkinan berpotensi menyebarkan Virus Covid 19 karena tidak ada yang memakai masker dan tidak menjaga jarak. Tim juga
memberitahu bahwa saat ini Kabupaten Simalungun sudah memasuki PPKM Level 3 yang melarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
SELANJUTNYA pada pukul 22.00 WIB, Tim Gugus Tugas bergerak melakukan Ops Yustisi di tempat tongkrongan dan tempat makan (keramaian) di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun
Tim Gugus Tugas membubarkan pengunjung serta memerintah pemilik Cafe JJ, Warung Bandrek Segar dan Warung Mie Aceh untuk menutup tempat usahanya lantaran sudah melewati batas ketentuan buka di massa PPKM Level III di Kabupaten Simalungun
Pada operasi itu Tim menghimbau Pemilik tempat usaha agar mamatuhi aturan PPKM yang telah ditentukan, buka hanya sampai batas pukul 21.00 WIB serta menyiapkan tempat duduk pengunjung berjarak sesuai prokes guna antisipasi penyebaran Covid 19. Kepada pengunjung Cafe Tim juga menghimbau agar selalu memakai masker
Tidak hanya itu. Kepada pemilik dihimbau agar memberlakukan sistem bungkus makanan/minuman (take away) kepada pembeli serta menyarankan agar tidak makan di Cafe dan Warung tersebut dikarenakan dengan banyak orang berada di Cefe/Warung mengakibatkan kerumunan yang dapat Menyebabkan penyebaran Virus Covid 19.
Dalam Operasi Yustisi, kepada pemilik hajatan pesta dan pemilik tempat usaha.Cafe atau warung, Petugas Gugus Covid 19 Kecamatan Dolok Batu Nanggar memberitahukan/menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Simalungun Telah Memasuki PPKM Level III dan Saat ini Zona di Kecamatan Dolok Batu Nanggar adalah Zona Orange yang kemungkinan suatu saat akan berubah menjadi Zona Merah apabila masyarakat tidak mematuhi Prokes
“Selama operasi penghentian/pembubaran hajatan pesta dan pengunjung Cafe serta Warung di gelar, para pemilik hajatan maupun pengusaha dapat menerima himbauan dari Tim Gugus Tugas serta langsung menghentikan acara serta menutup tempat usahanya”. Ujar Abdullah Yunus
Dikatakan Abdullah Yunus diujung penjelasannya, “Operasi ini di gelar berdasar Inmendagri No 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 dan Inmendagri No 02 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM dan Inmendagri No 03 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko di tingkat Desa dan Kelurahan
Kemudian berdasar Surat Gubsu No.360/1879/ 2021/Tentang Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Wilayah Sumatera Utara dan ST Kapolda Sumut Tentang Jukrah Peningkatan OPS Aman Nusa guna Menekan Laju Penularan Covid 19 dan Penetapan Agenda Berbasis Mikro
Serta Instruksi Bupati Simalungun
Nomor : 065B/14215/31/2021 tentang
PPKM Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2020 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pegendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Simalungun
Personil Gugus Tugas Covid 19 yang turun langsung dalam Operasi Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar (Padal), Kanit Reskrim IPTU. Salomo Sagala SH (Pawas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Serbelawan AIPTU AD Harahap, AIPDA Andy Siregar, BRIPKA Jumino, BRIPKA Tigor Manurung
Kemudian Babinsa Koramil 05/SBL
SERKA Ambrin, SERDA Wawan Santoso, SERDA Suryaji kemudian Kasi Trantib Kecamatan Dolok Batu Nanggar Rizal Napitupulu SH serta Lurah Serbelawan Lasma Damsnik S.Sos (ALDY/KTN)