Jakarta-Kliktodaynews.com
Dewan Pers melalui surat Nomor : 01/DP/K/IV/2021 tanggal 28 April 2021 mengeluarkan surat ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinana Perusahaan,Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot Se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Indonesia.
Menghimbau disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tanggal 13-14 Mei 2021 semua pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi Pers, Perusahaan Pers, maupun organisasi Wartawan, hal ini menghindari penipuan dan penyalagunaan profesi Wartawan, organisasi Wartawan, organisasi perusahaan Pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan Pers kepada Pegawai/Wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu wajib menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan memgancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon dan/atau alamatnya dan melapor ke kantor Polisi terdekat atau kepada Dewan Pers atas nama Handy CH Bangun Wakil Ketua Dewan Pers 0811103096, Agung Darmajaya anggota Dewan Pers 0812812099.
Organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan yang terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, SPS, AMSI, SMSI dan PFI.
Surat himbauan ini ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.
Sumber : Dewan Pers