Begitu juga dengan status media yang belum terverifikasi, menurut Totok Suryanto, juga bisa memproduksi berita dan melakukan operasional perusahaan media sebagaimana mestinya.
“Jadi ini satu kesatuan saya kira bahwa baik wartawan dan medianya harus sama-sama menjunjung tinggi penerapan kode etik jurnalistik,” ujar Totok.
“Artinya baik wartawan yang sudah UKW dan non UKW, begitu juga status media terverifikasi dan belum terverifikasi, sama-sama bisa melakukan kegiatan jurnalistik. Tapi penekannya adalah pedomani kode etik jurnalistik,” jelasnya lagi.
Namun begitu pun, Totok Suryanto menegaskan juga bahwa wartawan harus juga kompeten. Begitu juga dengan media, harus berupaya menjadi media yang terverifikasi.
Sebab perkembangan jaman dengan segala dinamikanya, menuntut wartawan harus kompeten dan media harus terverifikasi. “Itu tuntutan perkembangan yang tidak bisa juga dihindarkan,” jelasnya.
“Karena inikan menyangkut trust (kepercayaan) publik dan kompetitifnya iklim bisnis dan media saat ini. Jadi wartawan dan perusahaan media harus juga berdaya saing. Itu tidak bisa diabaikan,” sambung Totok.
Menanggapi pernyataan Totok Suryanto, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, menegaskan agar seluruh perangkat media yang tergabung dalam SMSI di wilayah Sumut, diharapkan terus mempedomani KEJ.
“Artinya wartawan yang belum UKW dan juga media yang belum terverifikasi, ya boleh memproduksi berita asalkan sesuai dengan KEJ dan ketentuan pokok pers lainnya yang berlaku,” ujar Erris.