Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

Bagikan :

Jakarta– Dewan Pers menilai masalah pers Indonesia saat ini bukan melulu pada persoalan status wartawan telah kompeten (Uji Kompetensi Wartawan/UKW) atau belum kompeten, maupun status media terverifikasi (faktual dan terdaftar) atau belum terverifikasi.

Namun yang paling penting dan mendasar adalah bagaimana wartawan maupun media sebagai satu kesatuan dalam memproduksi berita (informasi), harus mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan yang berlaku lainnya terkait pers.

“Penekanannya disitu, bahwa dalam peliputan jurnalistiknya, wartawan harus mempedomani kode etik jurnalistik. Itu dulu yang utama,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Hal tersebut disampaikan Totok Suryanto usai acara Malam Apresiasi dan Dialog Kebangsaan SMSI Pusat di Ballroom Hotel The Jayakarta, Jakarta, Selasa (20/5/2025) malam.

Dihadapan Ketua SMSI Pusat Firdaus dan para tokoh pers dan undangan, Totok Suryanto mengatakan pentingnya mempedomani KEJ tersebut agar masyarakat mendapatkan berita yang benar, akurat dan mencerdaskan serta menghibur.

“Jalankan tugas dan fungsi wartawan dengan pola yang benar, sehingga masyarakat diuntungkan dengan berita yang dilahirkan teman-teman wartawan,” jelas Totok.

Lebih lanjut dijelaskan Totok Suryanto, wartawan yang belum kompeten, bukan berarti tidak bisa melakukan tugas jurnalistik. Pemahaman bahwa wartawan belum kompeten tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistik, adalah keliru.

“Namun justru karena seorang wartawan belum kompeten, disitulah dituntut sebenarnya paling utama jangan sampai dalam melakukan peliputan jurnalistiknya, wartawan mengabaikan KEJ,” ujarnya.

Bagikan :