BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Batu Bara Deklarasikan Perang Melawan Korupsi, hal ini sebagai wujud peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (29/6/2021)
“Hermansyah Putra Hasibuan dan Mukhlis dalam deklarasi kampanye Antikorupsi mengingatkan Keluarga Bupati, Kerabat Bupati, DPRD, dan Penyelenggara Negara/PNS untuk menghindari Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, yaitu Dilarang terlibat dalam baik langsung maupun tidak langsung dalam Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Lelang/Tender maupun PL”.
“Selanjutnya Hermansyah Putra Hasibuan dan Mukhlis mengingatkan dan menyatakan bahwa pengangkatan satpol PP, tenaga honor non PNS, dan pengangkatan Kepala Dinas/Kepala OPD haruslah dilakukan secara Gratis, dan dilarang meminta dan memberi sejumlah uang berupa Gratifikasi terkait jabatan, serta selalu menghindari jual-beli jabatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Kemudian beliau juga mengingatkan Pejabat Daerah Kabupaten Batu Bara dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Tender/Lelang maupun PL agar selalu menghindari 30 jenis korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 jenis korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghindari jenis korupsi Dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Suap-menyuap, Gratifikasi, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Perbuatan curang, Pemerasan dalam jabatan, dan menghindari Penggelapan dalam jabatan”.
Selanjutnya beliau mendesak KPK agar mengungkap dan menangkap kode sandi ‘Pangeran’ yang materi dan substantifnya KPK yang lebih mengetahui lagi.
Deklarasi perang melawan korupsi lewat kampanye antikorupsi ini merupakan bentuk dukungan masyarakat Batu Bara atas Program-program Presiden RI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), serta mendukung pecapaian Visi Indonesia 2045 Mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi dan fraud”, jelas Hermansyah Putra Hasibuan dan Mukhlis. (STAF07/KTN)