Danrem 161/WS Kupang Ancam Wartawan Publish Anggota TNI Tidak Gunakan Masker

Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Danrem 161/WS Kupang Ancam Wartawan Publish Anggota TNI Tidak Gunakan Masker. Hal ini terjadi Kamis (6/8/2020) sejumlah jurnalis media, baik cetak, elektronik, dan online mendapat undangan Penerangan Korem (Penrem) 161/Wira Sakti Kupang untuk meliput kegiatan kunjungan Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana di Kupang.

Saat itu teman-teman wartawan dari Kantor Berita Antara, CNN Indonesia TV, Kompas TV, TVRI, RTV, Trans TV, Net TV, TV One, Timor Express, Victory News, RRI dan beberapa media lainnya meliput kunker Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Mako Lantamal VII Kupang dalam rangka menyambut kedatangan ratusan personel Satgas Pamtas RI RDTL dari Yonarmed 3/105 Tarik.

Saat sedang melakukan peliputan, sejumlah wartawan dari berbagai media itu, justru mendapatkan perlakukan yang tak baik dari Danrem 161/WS Kupang Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya. Dengan menyebut kata “receh” karena wartawan melakukan wawancara Pangdam IX/Udayana menggunakan Handphone. Keudian Menunjuk-nunjuk menggunakan tongkatnya ke sejumlah wartawan dan sempat mengenai dada salah satu wartawan yang sedang memotret, selain itu Mengancam wartawan yang memotret aksi yel-yel dengan kata-kata “Kamu kok dibilangin melawan ya, awas ya,”. Tidak hanya itu, dia juga memplototi wartawan yang sedang mengambil gambar prajurit tidak pakai masker akan saya cari,”.katanya.

Baca Juga :  4 Pejabat Penting di PT. Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung atas Dugaan Kasus Korupsi


Tidak terima akan hal itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTT, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT dengan ini menyatakan sikap bersama, sebagai berikut:

1. Mendesak Danrem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya segera mencabut pernyataannya terkait wartawan receh dan mengancam akan mencari wartawan jika mem-publish berita terkait anggota TNI yang tidak mengenakan masker. Pernyataan itu, telah merendahkan martabat dan profesi wartawan.

2. Mendesak Danrem 161/WS Kupang, Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya meminta maaf secara terbuka, karena telah mengeluarkan pernyataan bernada mengancam dan melecehkan profesi wartawan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada pasal 4 Ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades, Hasilnya "Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023"


3. Pernyataan Danrem 161/WS ini berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dan membuat stigma buruk terhadap pekerja media, bahkan dapat menurunkan Indeks Kemerdekaan Pers di NTT.

4. Ancaman Danrem 161/WS telah mengganggu psikologi dan kenyamanan sejumlah wartawan dalam melakukan aktivitas peliputan pasca kejadian tersebut.

5. Mendesak Mabes TNI-AD untuk memberi sanksi tegas kepada Danrem 161/WS yang telah mengeluarkan pernyataan tidak mendasar dan berbahaya ini.

6. Kami menyatakan mempertimbangkan untuk memboikot seluruh kegiatan peliputan maupun undangan apapun dari institusi Korem 161/WS Kupang hingga jajaran terbawah (Kodim/Koramil) sebagaimana sikap kami tersebut di atas.

7. Kami meminta dan mengimbau kepada seluruh jurnalis agar dalam melakukan peliputan, tetap mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT Ketua : Hilarius F. Jahang Sekretaris : Jacky Faqih, Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang Ketua : Marthen Bana, Sekretaris : Imanuel Lodja, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTT Ketua : Fabianus Benge, Sekretaris : Emanuel Kau Suni, Ikatan Wartawan Online (IWO) NTT Ketua :Sigiranus Marutho Bere, Sekretaris :Amar Ola Keda.(RED/KTN)

Bagikan :