Jakarta – Kliktodaynews.com HS tersangka dugaan suap yang masuk daftar pencarian orang ( dpo -red) sejak 11 Februari 2020 kini ditahan KPK.
Direktur PT. MIT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, ujar ketua KPK Firli Bahuri, jumat 30/10/20 di Jakarta.
Firli juga menuturkan bahwa HS ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni ; Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE, kini keduanya tengah menjalani persidangan.
Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, jelasnya.
Adapun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Ketua KPK Firli Bahiri juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu: OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan DAS pada EN di Hotel Acacia Jakarta.
Maka kemudian dari perkara inilah terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Sebelumnya, sejak HS ditetapkan DPO penyidik KPK dengan dibantu pihak POLRI terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur
Yang kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya;
Selanjutnya, atas informasi tersebut Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.
Maka pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit tersebut dimaksud.
Dan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Penyidik KPK membawa HS dan rekannya ke kantor KPK dengan membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelariannya selama ini serta alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HS.
*KONSTRUKSI SINGKAT PERKARA*
Bahwa perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu ; DAS, AS, EN dan ES dan L yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, saat ini untuk pihak penerima yaitu N dan RH dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tutur ketua KPK Firli Bahuri.
Tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada N melalui RH terkait dengan pengurusan perkara, sebagai berikut: – – – – – Pada tanggal 27 Agustus 2010,
HS melalui kuasanya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Kemudian pada tanggal 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, PT KBN mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi dan Mahkamah Agung RI, dalam putusannya Nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika kepada PT KBN.
Isi putusan MA tersebut, PT KBN meminta segera dilakukan pelaksanaan eksekusi namun oleh HS meminta bantuan HS untuk dikenalkan kepada RSp yang merupakan adik ipar N atau paman RH yang berprofesi sebagai advokat, sehingga pada bulan Juli 2014 bertempat di café Vin+ Jl Kemang Raya Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara HS, dengan RSH. Dalam pertemuan tersebut HS meminta RS sebagai kuasanya dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya Pada tanggal 25 Agustus 2014 RS mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga permohonan penangguhan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan sedang diajukan PK dan sedang diajukan gugatan yang kedua terhadap PT KBN.
Adapun, sebagai realisasi pengurusan perkara PT MIT, pada awal tahun 2015, RH melalui CP membuat perjanjian dengan HS dan akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). – –
Selanjutnya, pada sekitar awal tahun 2015, bertempat di kantor PT HEI di Senopati, RH memperkenalkan HS kepada ICL yang bisa membantu HS mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT dan untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT.
Maka pada tanggal 22 Mei 2015, RH menerima uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari HS yang ditransfer ke rekening bank atas nama RH sebagai pembayaran uang muka yang dilakukan beberapa kali hingga akumulasinya mencapai Rp Rp45.726.955.000,-.
Walau gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak, namun N dan RH tetap menjanjikan kepada HS akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KPK memberikan apresiasi serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK tersebut, tutup ketua KPK Fili Bahuri.( RED/KTN )
.