Bupati Way Kanan Lantik Kepala Kampung Terpilih dari 3 Kecamatan

Bupati Way kanan meLantik Kepala Kampung Terpilih Dari 3 Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Bupati Way kanan meLantik Kepala Kampung Terpilih Dari 3 Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Jumat, (25/6/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,
Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan undangan terbatas.

Dengan sambutan ini atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung masing masing khusus nya yang saudara pimpin

Seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah masih belum sesuai harapan di
kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah.

Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik.

Begitu juga sebaiknya bapak/ibu kepala kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.

Mengingat pelantikan kita yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru. Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya.

Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaan.(SUIN/KTN)

Bagikan :