Bongkar Pasang Portal Sei Bejangkar Tercatut Nama Zahir

Portal di Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Kamis (16/9/2021)
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Dalam upaya penertiban kenderaan Over Dimensi Over Load (ODOL) Pada 04/10/2021, Dinas Perhubungan Batu Bara melakukan pemasangan Portal di Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Kamis (16/9/2021)

Namun sayang, Portal yang dipasang oleh Dishub Batu Bara hanya bertahan selama 3 hari, pada Selasa (07/10/2021) Dinas Perhubungan kembali melakukan pencabutan portal dengan Dalih telah ada dialog musyawarah antara masyarakat dan para pengusaha angkutan warga Simalungun dan pihak PTPN 4 Tinjowan, Dinas Perhubungan yang di mediasikan oleh camat Sei Balai.

Yang mana hasil musyawarah yang disepakati para pengusaha angkutan dan PTPN 4 tinjowan siap menjaga, merawat dan memperbaiki jalan sepanjang 2,5 km yg rusak akibat dari dampak ODOL kendaraan mereka.

Seperti mana yang tertuang dalam surat pernyataan bersama pada 6/10/2020, Yang mana Pihak pertama An Jonnis Marpaung, S.Pd, selaku Kepala Dinas Perhubungan Batu Bara, sedangkan pihak kedua An Danil Nafri selaku manager PTPN 4 Tinjowan dan pihak ketiga dari 5 (lima) pengusaha angkutan,

Baca Juga :  Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Pilot Meninggal Dunia

Satu diantaranya adalah pengusaha dari Kec Sei suka Batu bara sedangkan empat pengusaha lainya berasal dari Kabupaten  Simalungun yang kemudian di duga salah satu dari empat pengusaha angkutan tersebut adalah anggota DPRD Simalungun.

Disamping itu publik juga bertanya – tanya dengan adanya nama Bupati Batu Bara Ir.Zahir ,MAP dalam surat kesepakatan tersebut.

“Adakah surat kesepakatan tersebut atas perintah bapak Bupati Batu Bara ”
Atau secara sengaja mencatut nama orang nomor satu di Batu Bara untuk kepentingan pribadi ”

H. Saiful, Salah seorang tokoh masyarakat yang pernah dibesarkan di Desa tersebut yang mana beliau juga adalah Ketua Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) dalam sambungan telepon Selulernya mempertanyakan, “Siapa sekarang yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.”

“ Mana komitmen dari surat kesepakatan tersebut, yang kemaren katanya akan dikerjakan melalui dana CSR PTPN 4 dan sekarang tindak lanjutnya tidak ada, tetap saja yang di korbankan masyarakat.!” ungkapnya

Dalam sambungan selulernya Ia berharap portal kembali dipasang sesuai dengan aturan yang ada, sebab dasar hukum jalan itu adalah kelas 3. tegasnya.

Baca Juga :  Mayjen Dudung Diangkat Jadi Pangkostrad

Sampai berita ini masuk ke Redaksi yang terklarifikasi oleh pihak-pihak yang telah di sebut di atas belum dapat dihubungi atau dimintai keterangan . (STAF07/KTN)

Bagikan :