Tarutung – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara, berkirim surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing yang isinya memerintahkan untuk mencabut keputusan membebaskan sementara Sekda Taput Indra Simaremare dan mengembalikannya ke jabatan semula.
Dalam Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit disebutkan bahwa Keputusan Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Dengan demikian agar Penjabat Bupati Tapanuli Utara mencabut keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare,” demikian isi surat BKN pada poin 5, sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh awak media Jumat (11/10/2024) malam.
“Agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” isi surat BKN pada poin 6.
Surat BKN kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat Indra Simaremare tanggal 04 Oktober 2024 hal bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput nomor 686 tahun 2024.