PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pemilik THM Ferrari S (57) disebut menjadi otak pembunuhan wartawan, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap, di Huta 7, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/06/2021) malam.
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si menjelaskan motif pembunuhan adalah karena S sakit hati dimana korban Marsal Harahap (42) sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya. Dan korban juga minta jatah 12 juta per bulan dan 2 butir pil ekstasi per hari.
“Karena permintaan dan pemberitaan yang terus dilakukan korban, membuat pemilik THM Ferrari tidak bisa menjalankan usahanya. Timbullah sakit hati bagi S terhadap Marsal Harahap,” kata Kapolda pada konferensi pers yang turut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kamis (24/6/2021).
Dari hasil penyelidikan, untuk melakukan eksekusi, S mengeluarkan dana sebesar Rp33 juta.
Rinciannya adalah S lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening AS untuk pembelian senjata Api.
Setelah itu, S kembali mengirim uang sebesar Rp10 juta ke rekening AS sebagai imbalan melakukan eksekusi terhadap Marsal Harahap. Sedangkan YP menerima transferan dari S sebesar Rp5 juta, sedangkan Rp3 juta lagi, S menyuruh YP mengambilnya ke kasir Ferrari.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik Ferari Cafe, S (57) dan Humas YP (31) dan seorang oknum aparat inisil AS. Ketiganya disangkakan melakukan pembunuhan terhadap korbannya Mara Salem Harahap (42).
Korban tewas akibat peluru mengenai tulang kaki dan pembuluh arteri,sehingga kehabisan darah.
Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati dan penjara seumur hidup. (TIM/KTN)