TOBA – Kliktodaynews.com|| Seorang Ayah Kandung inisial HM (49) tega mencabuli putrinya YEM yang berusia 17 tahun di Desa Narumonda II Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K., MH. melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir mengatakan kepada awak media.
Laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021
Pelaku yang berinisial HM (49) yang merupakan warga Jalan DR KP Tanam Sinambela Desa Narumonda II Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya
“Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” ungkap IPTU B Samosir
“Awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, pertama sekali korban merasakan sakit pada alat kelaminnya.
Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah. Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba – tiba korban mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur.
Sewaktu bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa pedih pada alat kelaminnya dan kepala korban juga sangat pusing serta badan korban juga pegal – pegal.
Setelah kejadian tersebut ayah korban atau pelaku membelikan korban minuman sprite, Fanta dan juga buah nenas setiap harinya. Kejadian yang sama pun berulang – ulang sejak tahun 2017 namun korban tidak mengingat kapan waktunya
Kejadian tersebut terulang lagi di bulan Maret 2021, korban kembali melihat bapaknya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah dan karena tidak ada minuman yang tersisa selain yang dicampur tersebut. Korban pun terpaksa meminumnya dan kembali mengalami ngantuk sehingga korban tidur.
Saat bangun tidur, korban mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 ayah korban kembali mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah lalu korban pun meminumnya dan korban mengalami ngantuk sehingga korban pun masuk ke kamar tidur dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi.
Dalam keadaan setengah sadar tiba – tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba – raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa – apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.
Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.
Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua. ( DNM / RED )