Bareskrim Menangkap Tiga Pelaku Penipuan Rp58,8 Miliar Pembelian Ventilator Covid-19

Konferensi Pers kasus penipuan oleh sindikat kejahatan Internasional
Konferensi Pers kasus penipuan oleh sindikat kejahatan Internasional
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise yang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

Awalnya pada 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan yakni Althea Italy S.p.a melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

“Perusahaan Italia Althea Italy S.p.a yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Cina Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics Co., Ltd.,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (7/9/2020).

Kemudian pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email kepada perusahaan a.n. Althea Italy S.p.a dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.

“Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran,” katanya.

Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.a sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.

NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut dari NCB Interpol Italia yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).

“Korban melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia,” kata Sigit.

Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.

Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening. Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother.

“Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.

“Uang 2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (RED/KTN)

Bagikan :