JAKARTA – Kliktodaynews.com Aksi pengeroyokan secara brutal terhadap anggota Brimob dan Kopassus oleh sejumlah orang tak dikenal terjadi beberapa waktu yang lalu di Jalan Falatehan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/4) pukul 05.30 WIB.
Anggota Brimob yang tewas diketahui bernama Bharatu Yohanes Samuel, dan anggota Kopassus yaitu Sersan Dua Donatus Boyau.
Dilansir dari viva.co.id, Yohanes diduga mengabaikan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/ 2021, yang diteken Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tertanggal 19 Februari 2021. Karena, telegram ini masih berlaku untuk anggota Korps Bhayangkara.
Telegram ini dikeluarkan setelah ada kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolsek AstanaAnyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Tujuan telegram itu untuk memberi pengawasan dan pencegahan dini terhadap anggota Polri dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Divisi Propam telah mengeluarkan aturan yang menekankan agar anggota Polri menghindari tempat-tempat hiburan malam seperti itu.
Kecuali, kata Rusdi, apabila anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan tugas dan itu harus dilengkapi dengan surat perintah tugas dari atasan atau pimpinannya.
“Kalau tidak melakukan itu dalam rangka tugas, dilarang anggota Polri untuk berada pada tempat-tempat hiburan malam,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 21 April 2021.
Jadi, kata Rusdi, telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri tentang hal tersebut masih berlaku. Sehingga, jika ditemukan masih ada anggota yang membandel akan diberi sanksi.
“Masih berlaku. Apabila pimpinan mengetahui ada anggotanya melakukan itu, kami yakin pimpinan akan mengambil tindakan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihak Divisi Propam masih melakukan pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak berkunjung ke tempat hiburan malam.
“Mulai sekarang Propam melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan pada tempat-tempat cenderung akan memberikan masalah bagi anggota Polri, tempat hiburan seperti itu anggota sudah ada disitu,” kata Rusdi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut dia, anggota dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota Polri sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.
“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada disitu (tempat hiburan malam), tapi karena melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” ujarnya.
Diketahui, Telegram yang diteken Irjen Ferdy Sambo berisi antara lain memerintahkan seluruh anggota Polri di setiap satker/satwil jajaran melakukan tes urine guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya. (TIM/KTN)