Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini

Ustaz Abu Bakar Baasyir (tribunews.com photo)
Ustaz Abu Bakar Baasyir (tribunews.com photo)
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Abu Bakar Ba’asyir, terpidana perkara terorisme akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana, Senin (4/1/2020)

Rika menjelaskan masa pidananya selama 15 tahun telah usai, pembebasan tersebut Ditjen PAS bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Polri menyatakan pihaknya akan memberikan pengamanan saat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Polri juga memastikan akan tetap mengawasi pergerakan Ba’asyir usai bebas murni.

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/1/2021).

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Dia divonis atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (TIM/KTN)

Bagikan :