788 Orang Narapidana dan Anak di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Mendapatkan Remisi di HUT RI ke-76

Bagikan :

PENYERAHAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-76

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, kementrian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk narapidana dan anak.

Kegiatan ini secara serentak dilaksanakan di Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reinhard Silitonga dan diikuti di seluruh UPT di Indonesia secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom, Selasa, (17 Agustus 2021).

Jumlah Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang Mendapatkan Remisi : 788 Orang

Jumlah RU I : 777 Orang
Jumlah RU II : 11 Orang

KETERANGAN :

Jumlah RU II Langsung Bebas : 1 Orang
Jumlah RU II Subsider : 10 Orang
Jumlah Remisi Pidana Umum : 567 Orang
Jumlah Remisi Khusus PP 99 : 221 Orang

Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita selama menjalani pidana di dalam lapas, karena Remisi merupakan hak bagi mereka.

“Sebanyak 788 orang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ke-76,”sebutnya.

Rudy menambahkan ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (wbp) melakukan pelanggaran maka hak Remisi tersebut dapat sewaktu-waktu kita tarik kembali atau kita cabut kembali.

Kalapas Rudy menghimbau kepada warga binaan pemasyarakatan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan tetap berbuat baik selama menjalani hukuman(pidana) di dalam lapas.

“Salam sehat  dan tetap terus menjaga protokol kesehatan,”ucapnya.

Di hari kegiatan memperingati HUT RI ke-76, semarak kemerdekaan itu sendiri tetap terasa di lembaga pemasyarakatan kelas IIa pematang Siantar meskipun di tengah pandemi ini, seperti kegiatan perlombaan antar warga binaan tetap kita laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (TIM/KTN)

Bagikan :