4 Buron Kasus Narkoba 117 Kg Diburu Polda Sumut,

Bagikan :

Medan – Polda Sumatera Utara terus memburu empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. Pengungkapan kasus ini menghebohkan karena polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu, 27 April 2024.

Empat buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah S alias Andi, otak jaringan; P alias Kamput, T dan Ir.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. SiK., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujar Hadi, Jumat (17/1/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari, 27 April 2024. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Namun, pria tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap, meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap beberapa jaringan.

Bagikan :