122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI Sepanjang Tahun 2021

Napi terorisme membaca Ikrar Setia NKRI. Foto: Kemenkumham Jabar/kumparan
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 122 narapidana kasus terorisme yang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sepanjang 2021.

Para narapidana yang berikrar setia NKRI ini paling banyak dari Lapas Klas IIA Gunung Sindur dengan jumlah 68 orang. Disusul 13 orang narapidana dari Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 9 orang narapidana teroris Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada,” kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan persnya, Sabtu (1/1/2022).

“Kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara,” ucap Rika.

“Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” pungkas dia.

Bagikan :