Bawa Ganja, Seorang Mahasiswa Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lotara

LG alias Ayik
LG alias Ayik
Bagikan :

Tanjung – Kliktodaynews.com Seorang Mahasiswa berinisial LG alias Ayik asal desa Tanjung, kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) di ringkus Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Minggu (21/02/2021)

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara (Lotara) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H bersama KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H meringkus LG di desa Gondang kecamatan Gangga, KLU.

LG di ketahui terlibat dalam bisnis haram itu berdasarakan laporan dari warga, pihak kepolisian Polres Lombok Utara (Lotara) yang mendapat informasi tersebut melakukan pengintain di TKP yang sering dijadikan tempat transaksi.

“Awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Gondang sering di jadikan tempat transkasi narkoba oleh pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H, di kantornya, Senin (22/02/2021).

Setelah informasi A1 tim opsnal langsung menyergap LG dan menggeledahnya, hasilnya tim opsnal menemukan beberapa barang yang di duga narkoba jenis Ganja.

Barang barang tersebut antaranya 1 (satu) buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,00 gram dan 1 (satu) lembar bekas kertas buku yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto bersama kertas tersebut 5,89 gram.

Tim opsnal langaung membwa LG ke Mako Polres Lotara bersama barang buktinya dan menyita 1 (satu) buah Hp android Redmi berwarna biru muda dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha NMAX dgn no pol : DR 4823 RB Sebagai barang bukti lainnya.

“kami akan lakukan cek urine terhadap pelaku dan Membuat LP, selanjutnya Melengkapi administrasi penyidikan, terakhir kami harus Cek BB ke BPOM untuk memastikan barang tersebut, baru kami akan tetapkan LG sebagai tersangka,” pungkasnya (HUMS78/KTN)

Bagikan :