Terjaring OTT Pemerasan, Dua Oknum LSM-LKPK Meringkuk di Sel Tahanan

Kedua pelaku,Pak Din (52) dan Pak Haji (46) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LSM-LKPK) di duga pelaku pemerasan akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/07/2020)
Kedua pelaku,Pak Din (52) dan Pak Haji (46) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LSM-LKPK) di duga pelaku pemerasan akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/07/2020)
Bagikan :

Lombok Timur -Kliktodaynews.com DENGAN modus mengancam akan diadukan ke Kejaksaan dan Kepolisian, dua (2) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LSM-LKPK) di duga pelaku pemerasan akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/07/2020)

Kedua pelaku, Drs Sahudin alias Pak Din (52) Pekerjaan Wiraswasta, anggota LSM LKPK (Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LSM-LKPK) warga jalan Basuki Rahmat Gang Pendidikan No 17 Rt 000/Rw 000 Lingkungan Marde Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Serta, M Tahiruddin alias Pak Haji (46) Pekerjaan Wiraswasta anggota LSM yang sama, warga Dusun Telaga Tampat, Rt 000/Rw 000 Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Informasi di himpun. Korban pemerasan dilakukan kedua pelaku adalah L. AS (42) Pekerjaan Wiraswasta, anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Ciung Wanara”, warga Dusun Taman, Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Cerita pemerasan berawal dari bantuan dana yang di terima Gapoktan “Ciung Wanara” sebesar Rp 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) dari Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mengetahui ada bantuan, kedua pelaku mendatangi anggota Gapoktan “ Ciung Wanara” dan menanyakan tentang bantuan yang pernah diterima serta meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dari bantuan tersebut

Kepada kedua pelaku, korban menyarankan untuk menanyakan langsung ke petugas Penyuluh Pertanian Kecamatan.Namun saat itu petugas Penyuluh Pertanian dari UPTD Pertanian Kecamatan Terara masih baru bertugas sehingga tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana bantuan tersebut.

Dari sini kedua pelaku mulai menjalankan aksi di duga pemerasan dengan cara meminta uang tutup mulut sebesar Rp 15.000.000.- (Lima Belas Juta Rupiah) agar permasalahan penggunaan bantuan tidak dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian.

Akibat ketakutan atas ancaman kedua oknum LSM-LKPK ini, pihak Gapoktan hanya menyanggupi memberi uang sebanyak Rp 12.000.000.- dengan cara 2 tahapan. Penyerahan tahap I pada Kamis, 16 Juli 2020 sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dan penyerahan tahap II pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Sebelumnya. Saat akan penyerahan tahap II, Tim Pokja Saber Pungli Lombok Timur telah mendapat informasi terkait pemerasan yang dilakoni kedua terduga tersangka lalu mengatur siasat untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Kedua pelaku tidak berkutik. Sesuai kesepakatan penyerahan ke 2 dilaksanakan di Rumah Makan Diva di jalan lintas jurusan Terara – Mataram Dusun Terara Selatan Desa Terara Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Saat itulah Tim Pokja Saber Pungli meringkus keduanya.

Untuk pemeriksaan lanjut dan pertanggungjawaban hukum. Kedua pelaku di bawa ke Polres Lombok Timur beserta barang bukti, saru (1) Lembar Surat Tugas Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atas nama Drs. Sahudin. Empat (4) lembar kartu tanda pengenal Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atas nama Drs. Sahudin

Kemudian dua (2) lembar Kartu Tanda Pengenal Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atas nama H. Muhammad Tahiruddin. Dua (2) keping Lencana Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 Lembar (TGM/KTN)

Editor : ALDY / KTN

Bagikan :