[Lombok Timur – Kliktodaynews.com] DARI hasil pengembangan dari tujuh (7) Laporan Polisi oleh korban kasus Curanmor dengan barang bukti puluhan sepeda motor yang terjadi sejak Maret 2019 hingga bulan Juli 2020 berhasil di ungkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, berkat penangkapan seorang penadah, Jumat (24/07/2020) sekira pukul 19.00 WITA.
Dalam pengungkapan ini Tim Puma pertama kali meringkus Lalu Hus Jayadi alias PE. US (40) pengangguran warga Dusun Gerung Permai Desa Gerung Permai Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan penadah ini setelah Tim Puma mendapat informasi adanya penebusan sepeda motor dari pelaku oleh korban pemilik seharga Rp 5.900.000.- (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Hasil interogasi, Lalu Hus Jayadi alias PE. US menyebut 2 nama palaku curanmor Edi Purnama alias Panjang (40) warga Dusun Endut Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur dan Muhajar alias Hajar aluas Percek (44) warga Dusun Gawah Malang Desa Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Berderet dari hasil pengembangan ke wilayah Sembalun. Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, Tim Puma berhasil meringkus dua (2) penadah lain yang sering menerima sepeda motor hasil curian dari Lalu Hus Jayadi alias PE.US masing masing:
Risbun alias Haji Rijal (50) warga Dusun Dasan Benjor Desa Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Dari penadah ini diamankan lima (5) unit sepeda motor.
Kemudian Endi alias Amaq Iqbal (38) warga Dusun Tanak Tengak Desa Sembalun Timba Gading Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Dari pelaku ini diamankan lima (5) sepeda motor berbagai jenis.
Dalam pengungkapan Tim Puma berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dan barang bukti lainnya berupa: Dua (2) kunci leter T, sembilan (9) mata kunci Leter T, dua (2) Tang, satu (1) Tang besar pemotong Gembok, satu (1) Buah Cungkit, serta Delapan belas (18) unit sepeda motor hasil curian, diantaranya :
Satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam. Satu (1) Supra X 125 Injeksi. Satu (1) Honda Beat warna putih biru. Satu (1) Vario Remote warna merah. Satu (1) Honda Beat Street warna hitam Satu (1) unit sepeda Honda Beat Injeksi merah putih. Satu (1) Satria Fu warna hitam. Satu (1) Honda Beat Injeksi warna hitam. Satu (1) Vario FI warna merah. Satu (1) Honda Vario warna hijau hitam.
Kemudian Satu (1) Honda Beat Karbu warna biru. Satu (1) Honda Scoopy warna putih coklat. Satu (1) Yamaha Jupiter MX warna hitam. Satu (1) Jupiter MX warna putih. Satu (1) Yamaha Mio warna Biru. Satu (1) Honda Beat Warna Putih. Satu (1) Honda Beat Pop warna putih biru serta satu (1) Honda Vario Techno.
Para tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 480 KUHPidana ancaman penjara paling lama 4 tahun. Padal 481 KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 tahun. (TGM/KTN)
Editor : ALDY/KTN