Polres Langkat Tangkap Pedagang Pakaian Bawa Ganja 25 Kg

Polres Langkat Gagalkan 25 Kg Ganja Aceh ke Palembang
Polres Langkat Gagalkan 25 Kg Ganja Aceh ke Palembang
Bagikan :

Langkat-Kliktodaynews.com Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dua tersangka pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan menumpang bus saat berada di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Lalu M Iqbal Ramadhan (21) yang beralamat di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin sekitar pukul 05.30 WIB,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 ball ganja kering, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut.

Hasil penggeledahan team berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

Dari interogasi yang dilakukan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD.

“Kedua tersangka disuruh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan janji upah Rp.5 juta kepada T Machmud dan kepada M Iqbal Rp3 juta jika barang sudah sampai di tangan orang yang dituju,” katanya. (RED/KTN)

Bagikan :