Kurang dari 24 Jam, Polsek Bahorok Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai

Bagikan :

LANGKAT – Aksi cepat jajaran Polsek Bahorok, Polres Langkat, patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Pelaku berinisial E (24), warga setempat, ditangkap saat mencoba menjual handphone hasil curian.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H. menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian pada Rabu (1/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang mengenai identitas pelaku.

“Pada Kamis pagi (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Simpang Empat Bahorok,” ujar AKP Tunggul, Jumat (3/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone masing-masing merek Vivo Y21A dan Vivo Y03T, serta uang tunai Rp1.100.000 yang diakui pelaku sebagai sisa hasil kejahatan.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas respon cepat personelnya.

“Tindakan cepat ini bukti nyata kesigapan Polri di lapangan. Kami berkomitmen menjaga rasa aman di tengah masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

Tindakan cepat Polsek Bahorok ini menjadi bukti nyata hadirnya Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan masyarakat.

Bagikan :