Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa

Bagikan :

Lampung Barat – Kliktodaynews.com|| Program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa dengan menggelontorkan Dana Desa ( DD ) sejak pemerintahan Presiden Jokowi hampir sepuluh tahun diharapkan seluruh desa menjadi desa mandiri serta mampu menggali pendapatan asli desa (PAD), jika bantuan Dana Desa ini, dicabut keputusannya oleh pemerintah pusat.

Didalam aturan penggunaan Dana Desa banyak sekali yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa, sehingga tepat sasaran dan tidak menjadi temuan pelanggaran korupsi terhadap kepala desa sebagai penanggungjawab pengguna anggaran. Dana desa diperuntukkan dalam aturan terbagi menjadi tiga yakni pembangunan infrastruktur desa, percepatan perekonomian masyarakat serta ketahanan pangan desa, sehingga target desa mandiri tercapai. Selanjutnya dalam penggunaan dana desa tersebut, keterlibatan masyarakat desa harus turut serta mengawasi maupun ikut bekerja khususnya pembangunan infrastruktur dalam bentuk pemberdayaan.

Disamping itu dalam penggunaan dana desa juga diatur dalam Perbub Kabupaten sesuai aturan Otonomi Daerah(Otda). Tujuannya semua kegiatan yang didanai dari dana desa juga harus diketahui publik.

Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa
(DD) yang di gelontorkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 6 tahun 2014.

Selanjutnya terkait transparansi penggunaan Dana Desa, Kepala Desa dan tim pemerintah desa harus menyampaikan kepada masyarakatnya sesuai aturan menggunakan baliho sehingga jelas penggunaannya.

Lain hal nya dengan salah satu Oknum Peratin Herli Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh,Kabupaten Lamung Barat,Propinsi Lampung.

Saat di konfirmasi oleh awak media via pesan Whatsapp terkait Dana Angaran Publikasi TA 2023 ,Herli mengatakan “Maaf pak Pekon kami tidak menganggar kan dana publikasi”ucapnya

“Kami mengikuti apa perintah dari pihak Kabupaten yang boleh di anggarkan dan kerja sama hanya media Radar Lambar pak, itu yang kami bayar kan, kalau yang lain nya belum ada pemberitahuan dari Kabupaten
Kami tinggal nunggu aja pak”sambung nya

Menyikapi dari hasil konfirmasi dengan Peratin Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat Herli,patut di duga ada apa dengan perealisasian Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
(Samsul/KTN)

Bagikan :