Polemik Maladministrasi Desa Subik Mesti Disikapi Secara Bijak

LBH PD IWO Kotabumi, Eko Putra Naro
Bagikan :

KOTABUMI – Kliktodaynews.com|| Dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur harus segera disikapi secara bijak. Sebab, selain kebijakan yang di ambil itu terkesan dipaksakan dan tidak netral, dampak dari kebijakan tersebut dapat memicu konflik horisontal yang dampaknya, akan menghambat laju pembangunan di wilayah.

“Masih ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi dari surat putusan pemberhentian Poniran HS, selaku kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu” ujar LBH PD IWO Kotabumi, Eko Putra Naro, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Dengan dilakukannya revisi surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu. Dan, membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022, tentang pengangkatan kepala desa Subik kecamatan Abung Tengah Lampung Utara. Maka, pemerintah daerah telah mengambil jalan tengah dalam mensikapi polemik atau persoalan suksesi kepemimpinan desa yang sedang berlangsung.

“Penting untuk menelaah dan mengembalikan kembali suatu persoalan yang dimungkinkan akan berakibat secara hukum pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” kata dia.

Dengan itu, selain mencegah konflik horisontal yang dimungkinkan akan terjadi, Pemkab. telah menjalankan fungsinya sebagai penggerak roda pembangunan yang ada di daerah.

“Pertimbangan hukum serta dampak yang dimungkinkan akan terjadi mesti menjadi pertimbangan sebelum keputusan ditetapkan” tuturnya kembali.

Terpisah, polemik sengketa Pilkades, muncul saat dilayangkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS, selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu.

Dasar pemberhentian, merujuk amar putusan PTUN Bandar Lampung No. 16/G/2022/PTUN.BL tertanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan ijazah paket B milik Poniran HS, telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Amar putusan itu, dikuatkan di Pengadilan Tinggi TUN Medan. Dan, saat ini masih proses banding ke MA, sehingga, proses hukumnya, dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkra. Karena proses masih berjalan.

Menanggapi persoalan itu, pihak Poniran HS, mengajukan surat keberatan dan ditanggapi
Ombudsman perwakilan Propinsi Lampung, dengan No. Surat : B/668/LM.11-09/0214.2022/XI/2022. Tertanggal 23 November 2022. Dengan isi, memerintahkan Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Buntut persoalan itu semakin runyam, kala Pemkab. menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara Nomor : B/345/25-LU/HK/2022, Tentang pengangkatan kepala desa Subik kecamatan Abung Tengah Lampung Utara.

Dengan melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan, Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, periode 2022 s/d 2027 yang berlangsung di aula desa setempat pada, Senin, 5 Desember 2022 lalu, yang dilakukan Wakil Bupati, Ardian Saputra.

Mensikapi persoalan yang bergulir ini,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) menerbitkan surat tanggapan, Nomor: 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023, yang ditandatangani Sekretaris Dirjen BPD, Paudah.

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara dengan sifat: segera atau harus dilaksanakan secepatnya.

Merujuk isi surat, Paudah menilai pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat.

Sebab, dalam amar putusan di dua pengadilan tersebut tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsu.

Namun, tanpa mempertimbangkan amar putusan pengadilan, Budi Utomo, selaku Bupati, Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Utara, Nomor B/395/25LU/HK/2022 tertanggal, 23 November 2022.

Dan, mengangkat, Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak ke dua pada pemilihan kepala Desa (pilkades) Subik untuk menggantikan Poniran yang sebelumnya menjabat Kepala Desa, pada Senin, 5 Desember 2022.

Dua acuan tersebut, menjadi pertimbangan, Dirjen BPD meminta bupati memberhentikan, Yahya Pranoto, sebagai Kades Subik karena pelantikannya bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Yakni: Pasal 31-39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 pada Pasal 40-46.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017.

Dalam Permendagri No 65/2017 dijelaskan, dalam pelaksanaan pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih.

Karenanya, Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampung Utara.

Sedangkan, untuk Bupati Lampura diinstruksikan:

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.

b. Dalam hal saudara, Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka Saudara dapat memberhentikan kembali sebagai Kepala Desa Subik karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 2 dan angka 8.

c. Dalam hal Saudara, Poniran HS, sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka Saudara dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Selanjutnya, jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka Saudara dapat memberhentikan kembali Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana angka 3 dan 7.

d. Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Terpisah, dalam menanggai persoalan itu, kawan imajiner, menuturkan semua persoalan yang berakibat hukum mesti dikembalikan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (IS/KTN)

Bagikan :